Pengertian Saham, Jenis Saham dan Struktur Modal Perusahaan
Posted by Kuliah Malam on 02.19
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT), selain itu saham
juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang
diperoleh melalui pembelian atau cara lain.
Dengan adanya tanda bukti kepemilikan saham, otomatis akan memberi hak atas deviden dan lainnya sesuai besar kecilnya investasi modal pada suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Dengan adanya tanda bukti kepemilikan saham, otomatis akan memberi hak atas deviden dan lainnya sesuai besar kecilnya investasi modal pada suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan
kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan
(Fakhruddin, 2006:13).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang sahampun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya (Simamora200:408).
Saham yang dikeluarkan perusahaan merupakan bukti pembayaran pemegang saham kedalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Perwakilan kepemilikan seseorang didalam suatu perseroan terbatas tercermin dalam sedikit banyaknya lembar saham yang dimiliki. Semakin banyak lembar saham yang dimiliki akan semakin besar derajat kepemilikannya.
Jenis saham
berdasarkan cara peralihan hak
A. Saham
atas unjuk (bearer stocks)
Saham jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti
halnya mata uang. Oleh karena itu kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik
agar sulit untuk dapat dipalsukan. Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya
tidak tercantum nama pemilik saham sehingga manakala pemiliknya ingin menjual
atau memindahkan kepada orang lain akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
B. Saham
atas nama (registered stocks)
Saham jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas
unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku
perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham atas nama maka harus
menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham
berdasarkan hak tagihan (klaim)
A. Saham
biasa (common stocks)
Dengan adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika
usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar
daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian deviden
dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh
pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
Pembagian deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
B. Saham
preferen (prefered stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak
khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham
istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini
dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat
likuiditas.
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya. Saham preferen dipisah lagi menjadi:
1. Saham
preferen kumulatif. Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang
devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain
saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya.
Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun
berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi dulu sehingga
dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
2. Saham
preferen tidak kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen
kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan
memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada
deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan
mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh
deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup
kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan
dibayar ditahun kemudian.
3. Saham
preferen partisipasi. Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya
tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping
memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala
perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.
4. Saham
preferen konvertibel (Convertible prefered stocks).
Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak
konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa.
Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian
deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan
perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan saham biasa.
C. Struktur
modal perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan
bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi
dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi
atas tiga macam yaitu:
1. Modal
dasar. Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang
menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar
ini dibagi dalam sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu. Semakin kecil
nilai nominal lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang harus
dikeluarkan oleh perseroan.
2. Modal
ditempatkan. Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang
ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan
keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada
ketentuan perusahaan persekutuan. Jika sudah demikian, antara harta peribadi
dan harta perusahaan tidak akan terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai
kewajiban untuk menyelesaikan segala kewajibannya meskipun seluruh harta pribadinya
tidak mencukupi.
3. Modal
disetor. Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh
modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam
perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada batas kontribusi
minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan dan setiap negara
mempunyai kebijakan sendiri.
